Minggu, 02 Oktober 2016

Pengertian dan fungsi silabus

menurut permendikbud tahun 2016 no 22, silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. silabus digunakan sebagai acuan penggembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran).
Sesuai dengan permendikbud tahun 2016 no 22, silabus paling sedikit memuat :

  1. Identitas mata pelajaran
  2. Identitas sekolah, meliputi nama satuan pendidikan dan kelas.
  3. Kompetensi Inti
  4. Kompetensi dasar
  5. Tema (Khusus SD/MI/DSLB/Paket A)
  6. Materi pokok
  7. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan peserta didik dan pendidik untuk mencapai kompetensi yang di harapkan.
  8. Penilaian
  9. Alokasi waktu
  10. Sumber Belajar.
Untuk jenjang SMK silabus disusun dengan cara sinkronasi antara pihak sekolah dan pihak industri yang sebidang. sehingga menghasilkan kompetensi yang terbaru sesuai teknologi yang berkembang di dunia industri.

Perencanaan pembelajaran

Dalam sebuah pembelajaran perlu adanya perencanaan yang matang. Menurut sudjana pembelajaran adalah upaya yang sistematikdan sengaja untuk menciptakan kegiatan interaksi edukatif antara guru dan peserta didik.
peranan perencanaan pembelajaran sendiri adalah acuan sebagai guru untuk melaksanakan proses pembelajaran yang terarah, efektif dan efisien. selain itu juga sebagai landasan pokon bagi guru dan siswa untuk mencapai kopetensi dasar dan idikator yang di tetapkan.
Sesuai dengan permendikbud tahun 2016 no 22 perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang mengacu pada standar isi. perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan sekenario pembelajaran.
 penyusunan silabus dan RPP sendiri mengacu pada permendikbud tahun 2016 no 22.