Minggu, 02 Oktober 2016

Pengertian dan fungsi silabus

menurut permendikbud tahun 2016 no 22, silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. silabus digunakan sebagai acuan penggembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran).
Sesuai dengan permendikbud tahun 2016 no 22, silabus paling sedikit memuat :

  1. Identitas mata pelajaran
  2. Identitas sekolah, meliputi nama satuan pendidikan dan kelas.
  3. Kompetensi Inti
  4. Kompetensi dasar
  5. Tema (Khusus SD/MI/DSLB/Paket A)
  6. Materi pokok
  7. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan peserta didik dan pendidik untuk mencapai kompetensi yang di harapkan.
  8. Penilaian
  9. Alokasi waktu
  10. Sumber Belajar.
Untuk jenjang SMK silabus disusun dengan cara sinkronasi antara pihak sekolah dan pihak industri yang sebidang. sehingga menghasilkan kompetensi yang terbaru sesuai teknologi yang berkembang di dunia industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar